Minggu, 05 Juni 2011

rosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara lain :
  1. Perencanaan Tenaga Kerja
    Perencanaan tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis.
    Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement.
    Tujuan Job Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
  2. Penarikan Tenaga Kerja
    Penarikan tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber eksternal.
    Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi penghargaan atas prestasi.
    eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet. Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan mencegah persaingan yang negatif.
  3. Seleksi Tenaga Kerja
    Ada lima tahapan dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan).
    Terdapat dua pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
  4. Penempatan Tenaga Kerja
    Penempatan tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya.
    Indikator kesalahan penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas, Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung.
Jika menggunakan metode Penunjukan Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
  • Penilaian kualifikasi
  • Permintaan penawaran dan negosiasi harga
  • Penetapan dan penunjukan langsung
  • Penunjukan penyedia barang/jasa
  • Pengaduan
  • Penandatanganan kontrak
Kontak Bisnis
Kontak bisnis adalah seseorang dalam sebuah perusahaan klien atau organisasi lainnya yang lebih sering dihubungi dalam rangka keperluan bisnis. Data kontak bisnis berfungsi untuk mengorganisasikan dan menyimpan informasi lengkap mengenai koneksi, sehingga memudahkan dan mempercepat akses ke data penting dalam rangka memelihara hubungan bisnis.
Pakta Integritas
Pakta Integritas merupakan salah satu alat (tools) yang dikembangkan Transparency International pada tahun 90-an. Tujuannya dalah menyediakan sarana bagi Pemerintah, Perusahaan swasta dan masyarakat umum untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme, terutama dalam kontrak-kontrak pemerintah (public contracting).
Manfaat Pakta Integritas bagi Institusi/ Lembaga
  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan darituduhan-tuduhan suap
  • Melindungi para pimpinan, anggota komisi, sekretariat dan karyawan dari tindak pidana korupsi yang dapat menyeret mereka ke penjara
  • PI memungkinkan peserta lelang/kontraktor melaksanakan kontrak pengadaan yang bebas suap
  • Membantu Institusi/ Lembaga mengurangi high cost economy.
  • PI membantu meningkatkan kredibilitas Institusi
  • PI membantu meningkatkan barang/jasa instansi publik kepercayaan masyarakat atas pengadaan
  • PI membantu pelaksanaan Program yang berkualitas dengan dukungan logistik tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya.
Dasar Hukum Pakta Integritas Di Indonesia
  1. TAP MPR No. VIII/2001 tentang keterbukaan informasi bagi masyarakat dalam rangka partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
  2. Keputusan Komisi Pemilihan Umum No. 186 tahun 2002 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG DAN JASA KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM.
  3. UNDANG-UNDANG No. 5 TAHUN 1999 tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT. PASAL . 22
  4. UNDANG-UNDANG PIDANA KORUPSI. NO.31/1999 tentang PEMBRANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
  5. UNDANG-UNDANG No. 30/2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
  6. UNDANG-UNDANG No. 18/1999 Tentang PENGEMBANGAN INDUSTRI JASA KONSTRUKSI.
  7. UNDANG-UNDANG No.20/2001 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG- UNDANG No. 31/1999 Tentang PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.
  8. Kepres 80/2003 tentang Perubahan Kepres 18/2001 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa MODUL PAKTA INTEGRITAS & SISTEM PEMANTAUAN (PELAKSANAAN BARANG DAN JASA ) DI INSTITUSI/ LEMBAGA PUBLIK
http://inori-to-shigoto.blogspot.com/2011/04/prosedur-pengadaan-kontak-bisnis-dan.html

standarisasi teknik

Abbreviasi dari Peraturan dan Standar.
SNI       : Standar Nasional Indonesia
PERDA     : Peraturan Daerah
ACI       : American Concrete Institute
ASCE      : American Society of Civil Engineers
AISC      : American Institute of Steel Construction
AWS       : American Welding Society
ASTM      : American Society for Testing and Materials
ATC       : Applied Technology Council
API       : American Petroleum Institute
AASHTO    : American Association of State Highway and Transportation Officials
ASME      : American Society of Mechanical Engineers
ANSI      : American National Standards Institute
AITC      : American Institute of Timber Construction
AWWA      : American Water Works Association
AIJ       : Architectural Institute of Japan
AS        : Australian Standards
BSI       : British Standard Institution
BSSC      : Building Seismic Safety Council
Caltrans  : California Department of Transportation
CRSI      : Concrete Reinforcing Steel Institute
CP        : British Standard Code of Practice
CSA       : Canadian Standard Association
CIRIA     : Construction Industry Research and Information Association
DOD       : US Department of Defense
DIN       : Deutsches Institut für Normung e.V
DNV       : Det Norske Veritas
Eurocode
ERDC      : US Army Engineer Research and Development Center
FEMA      : Federal Emergency Management Agency
FHWA      : Federal Highway Administration-US Department of Transportation
IBC       : Interrnational Building Code-International Code Council
ICBO      : International Conference of Building Officials
ICE       : Institution of Civil Engineers
ISO       : International Standards Organisation
JIS       : Japan Industrial Standards
JWA       : Japan Waterworks Association
UBC       : Uniform Building Code
NSSMFE    : National Society of Soil Mechanics and Foundation Engineering
NAVFAC    : Naval Facilities Engineering Command
NIBS      : National Institute of Building Sciences
NIST      : National Institute of Standards and Technology (formerly NBS)
NCHRP     : National Cooperative Highway Research Program
OTC       : Offshore Technology Conference
PCI       : Prestressed Concrete Institute
PTI       : Posttensioned Concrete Institute
RILEM     : Reunion Internationale des Laboratoire d’Essais et de Rechereches
            Sur les  Matėriaux et les Constructions
SNV       : Schweizerische Normen Vereinigung
TNO       : Netherlands Organisation for Applied Scientific Research
TCM       : Timber Construction Manual
USBR      : US Bureaue of Reclamation
USACE     : US Army Corps of Engineers
WES       : US Army Engineer Waterways Experiment Station
WFCM      : Wood Frame Construction Manual
NASA      : National Aeronautics and Space Administration
NHI       : National Highway Institute
NRC       : National Research Council
NZS       : Standards Association of New Zealand
untuk pengertian atau garis besar singkatan ini adalah dikhususkan untuk standarisasi keamanan
namun untuk lebih dpat dimengerti dapat melihat penjelasan ini:  
DIN (JERMAN)
DIN (Deutsches Institut für Normung) banyak digunakan mobil mobil buatan Eropah Namun penamaannya lebih simpel. Kode accu DIN hanya berupa rangkaian lima angka. Yang perlu diperhatikan, adalah tiga digit angka terdepan yang menunjukkan kapasitas powernya.
Digit pertama melambangkan angka pertama daya, 5 = 0, 6 = 1, 7 = 2. kedua angka berikutnya tinggal ditempelkan ke angka pertama untuk mengetahui daya accu. Misal kode 55533, angka pertama 5 = 0, lalu dua angka berikutnya 55, maka daya accu ini adalah 055Ah. Contoh lain kode 60038, yang berarti angka pertama 6 = 1, dan angka dua berikutnya 00, yang artinya daya accu ini adalah 100Ah.
Seluruh accu punya kode besar dan letak kepala pole accu nya itu “tenggelam“ , sehingga total tinggi/TT (ditambah tinggi pole) sama dengan tinggi/T (hanya sampai wadah aki). Beda dengan accu JIS yang punya kepala pole accu nya “timbul ke atas“ (sering disebut nongol), sehingga total tinggi/TT lebih besar dari tinggi accu/T. Oleh sebab itu, accu type JIS dan DIN mempunyai penggunaan yang relatif berbeda, yang cenderung disesuaikan dengan spesifik jenis mobil.
Jadi, sekarang tidak perlu binggung lagi melihat ukuran ampere yang digunakan di mobil kita. Dengan mencermati ukuran accu lama di mobil kita, pasti sudah mudah menentukan berapa ampere ukuran yang cocok untuk ditemukan accu yang cocok dengan kendaraan kita. Bukan hanya itu, kita juga bisa mencari accu berkapasitas lebih besar yang disesuaikan dengan breket aki standar
ASME (AMERIKA)
The American Society of Mechanical Engineers (ASME) – Bilers and Pressure Vessels – adalah badan non pemerintah berpusat di New York – USA khusus menangani, mengendalikan dan mengawasi pembuatan Biler dan Pressure Vessel para pabrikan pengguna Code dan Standard ASME. ASME telah menerbitkan 26 jenis sertfikat khusus untuk peralatan Boiler dan Pressure Vesel yang salah satunya adalah PT. Boma Bisma Indra (Persero) / BBI. BBI mengajukan permohonan empat sertifikasi :
  1. S – untuk pembuatan dan perakitan Boiler
  2. U – untuk pembuatan Pressure Vessel, Div. 1
  3. U2 – untuk pembuatan Pressure Vessel, Div. 2
  4. PP – untuk fabrikasi dan perakitan Pressure Piping
Dalam menerbitkan sertifikasi tersebut, pihak ASME melakukan akreditasi secara berkala setiap tiga tahun. Pihak ASME melakukan assesment ulang atas konsistensi penggunaan Code dan Standard ASME dan ketentuan yang ditetapkan pihak ASME. Selain itu, setiap pembuatan produk atau item ASME selalu diperiksa dan harus disetujui oleh badan inspektor yang ditunjuk pihak ASME. Selama ini, badan inspektor yang melakukan pemeriksaan terhadap produk-produk ASME BBI adalah “Hartford Steam Boiler Insp. & Ins.” (HSB) Singapore.
Sejak tahun 1994 sampai dengan Juli 2010 BBI telah berhasil melakukan enam kali assessment sertifikasi ASME, hal ini tidak lepas dari peran manajemen dan karyawan yang secara konsisten menggunakan, menjaga dan memelihara Code dan Standard. Adapun assessment sertifikasi ASME berikutnya akan dilakukan pada tahun 2013.
Manfaat yang diperoleh BBI sebagai pemegang serfikat ASME adalah adanya kepercayaan dari perusahaan-perusahaan, baik dalam negeri dan luar negeri, sehingga secara rutin, perusahaan-perusahaan tersebut melakukan repeat order untuk BBI. Sampai saat ini telah banyak produk-produk ASME BBI dipesan oleh perusahaan dari banyak negara, seperti : Jepang, korea, Thailand, Rusia, Prancis, Australia, Timur Tengah dan lain-lain.
Selain sertifikasi ASME, BBI telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008, dimana pada akhit tahun 2010 ini akan dilakukan sertifikasi ulang dan sekarang ini sedang dalam proses sertifikasi OHSAS 18001:2007 untuk memperluas segmen pasar sektor MIGAS
ASTM (AMERIKA)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standarisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri
ANSI (AMERIKA)
ANSI (American National Standards Institute adalah sebuah kelompok yang mendefinisikan standar Amerika Serikat untuk industri pemrosesan informasi. ANSI berpartisipasi dalam mendefinisikan standar protokol jaringan dan merepresentasikan Amerika Serikat dalam hubungannya dengan badan-badan penentu standar International lain, misalnya ISO , Ansi adalah organisasi sukarela yang terdiri atas anggota dari sektor usaha, pemerintah, dan lain-lain yang mengkoordinasikan aktivitas yang berhubungan dengan standar, dan memperkuat posisi Amerika Serikat dalam organisasi standar nasional. ANSI membantu dengan komunikasi dan jaringan (selain banyak hal lainnya). ANSI adalah anggota IEC dan ISO.
JIS (JEPANG)
JIS adalah standar untuk menyepuh plating pemasok untuk membuktikan kualitas mereka dalam industri otomotif.
JIS D 0201 – Automobile bagian-aturan Umum elektroplating
Ruang Lingkup Standar Industri Jepang ini menetapkan peraturan umum untuk menyepuh (l) (selanjutnya disebut sebagai “plating”) pada suku cadang kendaraan bermotor (selanjutnya disebut sebagai “bagian”) terutama untuk tujuan pencegahan korosi, pencegahan karat dan untuk tujuan dekoratif.
Catatan (1) Autocatalytic jenis pelapisan tanpa listrik tidak termasuk.
Keterangan: Standar berikut ini dikutip dalam Standar ini:
  • JIS H 0400 Daftar istilah yang digunakan dalam elektroplating
  • JIS 0404 H simbol grafis untuk pelapisan
  • JIS H 8501 Cara uji ketebalan untuk pelapisan logam
  • JIS H 8502 Metode uji ketahanan korosi untuk pelapisan logam
  • JIS H 8504 Metode uji adhesi untuk pelapisan logam
  • JIS 8617 H Pelapisan nikel dan krom
  • JIS H 8630 Pelapisan pada bahan plastik untuk tujuan dekoratif
  • JIS Z 8902 Xenon standar sumber cahaya putih
SNI (INDONESIA)
CIRI-CIRI HELM SNI
PERTAMA DARI BAHAN/MATERIAL
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
  • Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya.
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu.
  • Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.
KEDUA DARI KONSTRUKSI
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut :
o    S Antara 500 mm  kurang dari 540 mm
o    M Antara 540 mm  kurang dari 580 mm
o    L Antara 580 mm  kurang dari 620 mm
o    XL Lebih dari 620 mm
  1. Tempurung helm SNI terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat.
  2. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  3. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  4. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  5. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  6. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  7. Memiliki daerah pelindung helm.
  8. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  9. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  10. Helm SNI harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
sumber : http://akibosch.com/technology/battery-code , http://www.bumn.go.id , id.wikipesia.org, http://www.ciamiskab.go.id